Dian juga menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan dari tangan pelaku 29 unit handphone, linggis dan gunting.
Atas aksi pembobolan pelaku itu, menurut Dian, pemilik counter mengalami kerugian mencapai Rp. 74 juta.
Salah satu pelaku yaitu RO, menurut Dian pernah melakukan percobaan pencurian mesin ATM namun tidak berhasil.
“Kerugiannya korban sebanyak Rp.74 juta, dan RO sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian ATM,” jelas Dian.
Hasil penyidikan dari pihak kepolisian, pelaku mengakui nekad pembobol konter handphone karena terdesak Pinjaman Online (Pinjol) dan juga judi online.
“Saya punya utang online dan dia mau judi online, kami tau toko itu dan kami incar pak,” jelas Ajang Abdillah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(GaluhId/Ardiansyah)