Berita Tasikmalaya, galuh.id – Kepolisian dari Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktek bisnis malam yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Padakembang, Tasikmalaya.
Terbongkarnya praktek bisnis malam tersebut diawali dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya praktek bisnis ini.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (05/2/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melalui unit Satreskrim kemudian mendatangi sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Padakembang, Tasikmalaya.
Di dalam rumah kos, petugas mendapati satu pasangan laki-laki dan perempuan ‘malam’ tengah asik ngamar.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan seorang laki-laki bernama Agus Mulyadi (43), warga Pasar Baru, Kecamatan Singaparna.
“Agus diduga bertindak sebagai mucikari yang menyediakan jasa PSK,” tuturnya.
Agus memasang tarif jasa PSK Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dalam sekali kencan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapat bagian Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari jasa PSK yang disediakannya per sekali kencan.
Gunakan Aplikasi Michat
Adapun modus yang digunakan pelaku dalam praktek bisnis malam yang dijalankannya, yakni dengan memanfaatkan fitur percakapan di media sosial melalui aplikasi chating online Michat.
Satu orang PSK yang diamankan diketahui berprofesi sebagai wanita penghibur. Dia menggunakan aplikasi Michat sebagai sarana untuk menjajakan diri.
“Setelah mendapatkan pria hidung belang, PSK tersebut kemudian menyuruh lelaki hidung belang itu berkomunikasi dengan pelaku mucikari (Agus) untuk bertransaksi,” paparnya.
Agus, lanjut Hendria, berperan sebagai mucikari yang melakukan transaksi harga dengan pria hidung belang. Dia juga menyediakan tempat praktek asusila tersebut.
Pelaku mengaku sudah menjajakan 50 perempuan berusia 30 hingga 41 tahun kepada pria hidung belang.
Dalam sehari, dia bisa menjajakan 2 hingga 4 orang perempuan pekerja seks komersil dan meraup untung Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari.
“Kebanyakan pelanggannya dari kalangan Mahasiswa hingga karyawan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 296 jo 506 KUHP tentang kejahatan terhadap keasusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga terjadi perbuatan asusila.
“Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” pungkas Hendria. (GaluhID/Evi)