Mereka berembug untuk mencari solusi dan mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Para ulama meminta agar kasus dugaan pencabulan 9 santri di Tasikmalaya ini diusut tuntas. Proses pelakunya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Sekretaris MUI Tasikmalaya, KH. Edeng, mengatakan menurut kaca mata agama, pelakunya harus diproses, aibnya jangan disampaikan.
“Sekarang sudah menyebar informasinya. Tinggal pelakunya proses hukum,” ujar Edeng di Gedung Islamic Center.
Pemkab Tasikmalaya pun langsung bergerak mengantisipasi kejadian asusila terulang kembali.
Selain mengupayakan pendampingan korban melalui KPAID, pemda juga sengaja membuat unit pelayanan teknis khusus perempuan dan anak di 7 wilayah.
Unit pelayanan ini bekerja secara terus menerus melakukan edukasi, pencegahan hingga pendampingan kasus asusila.
“Kami sudah sediakan Unit Pelayanan Teknis di 7 wilayah. Berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Untuk edukasi dan antisipasi kasus-kasus,” kata Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen. (GaluhID/Evi)