Kamis, Desember 5, 2024

Polisi Tangkap Perambah Hutan Milik Perhutani di Tasikmalaya

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polisi berhasil menangkap seorang warga perambah hutan di lahan hutan milik Perhutani KPH Tasikmalaya. Pelaku menebang puluhan kayu di lahan tersebut.

Rohyan (47), ditangkap saat melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani Petak 52 a Blok Cikupa, Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas Perhutani melihat kendaraan pick up yang sedang membawa kayu.

”Pihak Perhutani lalu berkoordinasi dengan kami. Kemudian bersama-sama melakukan penegakan hukum di TKP,” kata Hario, saat rilis di Polres Tasikmalaya, Selasa (13/10/2020).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan 56 batang kayu mahoni, 3 batang kayu rimba, 1 mesin gergaji, dan 2 unit mobil jenis pick up.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami Perhutani KPH Tasikmalaya ditaksir mencapai Rp 97 juta rupiah.

Di hadapan Polisi, pelaku Rohyan mengaku hendak membuka lahan di kawasan Perhutani untuk ditanami palawija.

Sementara kayu yang dipotong, rencananya akan dijual untuk membeli tanaman cengkih.

Perambah Hutan di Tasikmalaya Beraksi Sendiri

Pelaku mengaku sendirian menebang pohon di kawasan hutan milik Perhutani. Rencananya, kayu hasil curian tersebut akan dijual dan dibelikan bibit pohon cengkih.

“Saya sengaja buka lahan di lahan perhutani. Ambil kayunya dijual untuk beli bibit cengkih. Bibit itu akan ditanam di lahan,” kata Rohyan.

Namun, ia tertangkap duluan oleh petugas sebelum berhasil menjual kayu-kayu hasil curiannya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf C jo pasal 12 huruf C Undang-undang No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

”Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” ujar AKP Hario.

Dampak Perambahan Hutan

Sementara itu, Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Benni Suko Tri Atmoko mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap kasus ini.

“Terima kasih atas kerja samanya. Kami apresiasi kinerja aparat yang dengan cepat menangani tindak pidana pencurian kayu ini,” paparnya.

Perambahan hutan ini kerap jadi penyebab longsor dan banjir bandang. Apalagi saat ini Kabupaten Tasikmalaya dilanda banjir dan longsor.

“Pencurian kayu ini bisa berdampak terhadap lingkungan. Seperti yang kita rasakan sekarang banyak bencana banjir dan longsor. Akibat adanya kerusakan di kawasan hutan,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Heri Rafni Kotari Sosialisasikan Perda Prov Jabar No 5 Tahun 2021 di Panjalu Ciamis

Jabar, galuh.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Heri Rafni Kotari (HRK), menyosialisasikan Perda Provinsi...

Artikel Terkait