Ukuran ganja ini kurang dari satu setengah meter. Beberapa pohon ganja lain masih berusia dua minggu.
“Ada 30 pohon ganja. 3 pohon dalam polybag. Sisanya di sela-sela pohon cabai. Jaraknya dua meter,” ungkap Kasat Narkoba Pores Tasikmalaya, AKP Dedih Praja.
Guna mengelabui petugas, pelaku menanam ganja melalui sistem tumpang sari. Ganja ditanam dengan pohon cabai. Setiap dua meter terselip 1 pohon ganja.
“Sistem tumpang sari dengan tanaman lain. Selang 2 meter satu tanaman ganja,” ucapnya.
Polisi mengamankan Iwan alias Patek, pemilik lahan. Pelaku mengaku sudah dua kali panen. Ganja kering yang sempat dipanen ia konsumsi sendiri.
“Pemilik lahan kami amankan dan masih kami periksa. Kami juga sedang mengejar pemasok bibitnya,” kata Dedih.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pohon ganja, ganja kering, pupuk dan polybag. Polisi masih memburu pemasok bibit ganja. (GaluhID/Evi)