Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Pangandaran Senilai Rp 1,2 Miliar  

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis berhasil ungkap kasus pembalakan liar senilai Rp 1,2 Miliar di Pangandaran. Pelaku J (48) diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan Perhutani tentang tindak pidana illegal logging. J diketahui telah menebang 119 pohon tanpa izin.

Lokasi illegal logging itu tepatnya di Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis, yang masuk kawasan Parigi dan Langkaplancar, Pangandaran. Sedangkan luas lahan tersebut kurang lebih 13,5 hektare.

“Perhutani mengetahui ada penebangan liar, lalu melaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung di Parigi-Langkaplancar. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019).

Bismo mengungkapkan Perhutani sebagai korban mengklaim kerugian yang dialami pihaknya sebesar Rp 1,2 miliar.

- Advertisement -

Menurut Bismo, Modus operandi pelaku, yaitu dengan membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba tanpa izin pejabat berwenang dari perhutani.

“Penebangan liar ini dilakukan bersama-sama, baru diamankan satu tersangka. Ada tiga pelaku lain yang kami kejar, saat ini sudah berstatus DPO,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil polisi sita dari tersangka penebangan liar diantaranya gergaji mesin, golok, tiga sepeda motor, dan 119 batang pohon yang telah ditebang.

Jenis pohon yang tersangka tebang adalah benying, kondang, mara, seuseureuhan, dan lainnya. 

- Advertisement -

Pelaku menebang pohon-pohon tersebut sejak Oktober 2019. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun. Kini J ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis. (GaluhID/Waskito)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPMPTSP Ciamis Minta Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan II 2026

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis mengingatkan pelaku usaha untuk mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 antara 1 hingga 15 Juli. Laporan ini penting untuk memantau investasi dan mendukung kebijakan ekonomi. Kepatuhan dalam pelaporan akan meningkatkan kepercayaan investor.

Artikel Terkait