Barang Bukti Handphone dan ATM dari Pelaku
Menurut Dian, diantara pelaku yang diamankan, terdapat juga jenis slot yaitu atas nama Yedi Insan Maulana.
“Diantara pelaku judi online togel, kami juga berhasil mengamankan satu orang pelaku judi online jenis slot atas nama Yedi,” ungkapnya.
Yedi berhasil ditangkap saat kedapatan sedang bermain judi online slot di pertokoan di Desa Karangnunggal Kecamatan Karangnunggal.
“Yedi kita amanakan saat memainkan judi online slot di area pertokoan di Desa dan Kecamatan Karangnunggal,” tambah Dian.
Dian juga menyampaikan, dari seluruh pelaku yang berhasil ditangkap, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengambankan beberapa barang bukti.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM dan buku tabungan berbagai bank,” ungkap Dian.
Atas perbuatannya itu, para pelaku menurut Dian, terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara, dengan dijerat pasal 303 KUH Pidana.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Dian.(GaluhId/Ardiansyah)