Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP. Dedih Dipraja, S.H., pihaknya berhasil mengamankan hexymer, ganja sintetis dan uang sisa penjualan.
Dedih menyampaikan, dari seluruh pelaku berhasil mengamanakan sebanyak ribuan butir hexymer, 10 gram tembakau sintetis dan uang hasil penjualan.
Pelaku Transaksi Online, Pelanggan dari Luar Pulau Jawa
Dedih juga menyampaikan, seluruh pelaku berasal dari Tasikmalaya, dan modus para pelaku memesan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman online.
Sebanyak ribuan butir hexymer, dan kurang lebih 10 gram tembakau sintetis dan 100 butir tramadol berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Kemudian, modus pelaku adalah pesan lewat jasa pengiriman online, dan pelaku juga menggunakan nomor handphone yang teregister.