Dedih juga menyampaikan, pelaku menggunakan nomor yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan wilayah Tasikmalaya.
“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini,” jelasnya.
Kemudian Dedih juga menambahkan, hal tersebut dilakukan oleh para pelaku untuk menghindari dari kepolisian agar aksinya tidak terendus.
Kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu juga terjerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kelima pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun tentang kesehatan, dan 4 sampai 12 tahun tentang narkotika,” pungkas Dedih.(GaluhId/Ardiansyah)