Jumat, November 22, 2024

Polres Tasikmalaya Bekuk Pengedar Narkoba, Salah Satunya Penjual Es Kelapa

Baca Juga

Dedih juga menyampaikan, pelaku menggunakan nomor yang teregister tetapi bukan atas nama dan alamatnya bukan wilayah Tasikmalaya.

“Bahkan ada nama kontak dari Kupang, pelaku beli kartu yang sudah teregistrasi atas nama orang lain, bukan orang sini,” jelasnya.

Kemudian Dedih juga menambahkan, hal tersebut dilakukan oleh para pelaku untuk menghindari dari kepolisian agar aksinya tidak terendus.

Kelima pelaku, dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu juga terjerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kelima pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun tentang kesehatan, dan 4 sampai 12 tahun tentang narkotika,” pungkas Dedih.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

FJG Ciamis Berbagi Ratusan Nasi Kotak, Ajak Warga Jangan Golput

Ciamis, galuh.id - Forum Jurnalis Galuh (FJG) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan kegiatan sosial dengan berbagi ratusan nasi kotak...

Artikel Terkait