Rabu, Desember 4, 2024

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Baca Juga

Selain itu pelaku juga mengedarkan sinte menggunakan cara sistem tempel karena antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung.

“Itu untuk sementara waktu masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar masih ada cara lain sistem peredarannya,” ucap Suhardi.

Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019.

“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar,” tuturnya.

Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Terancam Penjara 10 Tahun

Selain menangkap pengedar tembakau sintetis, polisi juga berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengamankan Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21).

Polisi menangkap kedua pelaku saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kecamatan Singaparna.

“Saat itu pelaku sedang mengedarkan obat jenis tramadol dan hexymer,” kata Yayu di Mako Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/08/2023).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Perketat Pengamanan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024. Kapolres...

Artikel Terkait