Selain itu pelaku juga mengedarkan sinte menggunakan cara sistem tempel karena antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung.
“Itu untuk sementara waktu masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar masih ada cara lain sistem peredarannya,” ucap Suhardi.
Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019.
“Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 Miliar,” tuturnya.
Polres Tasikmalaya Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Terancam Penjara 10 Tahun
Selain menangkap pengedar tembakau sintetis, polisi juga berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengamankan Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21).
Polisi menangkap kedua pelaku saat sedang mengedarkan obat-obatan terlarang di Kecamatan Singaparna.
“Saat itu pelaku sedang mengedarkan obat jenis tramadol dan hexymer,” kata Yayu di Mako Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/08/2023).