“Setelah itu, terjadi pertikaian antara kedua pelaku dan korban yang berada di atas sepeda motor tersebut,” lanjutnya.
Menurut Ridwan, kepala korban mengalami retak setelah terkena pukulan batu dengan keras.
MI dan KK melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu.
Luka yang sangat parah tersebut menyebabkan kematian korban.
Akibat perbuatannya, MI diduga melanggar Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Karena tersangka KK masih di bawah umur, kami akan mengadopsi sistem peradilan pidana anak untuk membawanya ke pengadilan,” pungkas Ridwan. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi