Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang pria warga Desa Sirnajaya, Cibalong Kabupaten Tasikmalaya nekad membacok selingkuhan istri, diduga motif pelaku karena dendam lama.
Atas perbuatannya pelaku bernama Wahyudi (37) harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan penganiayaan pada Rabu malam (20/5/2020).
Korban bernama Fredy Bayu (35) merupakan tetangga pelaku, kini harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah SMC Singaparna.
Dengan menggunakan golok, pelaku melakukan aksinya menganiaya korban hingga terluka parah pada bagian kepala, lengan dan punggung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, aksi pelaku termasuk pada penganiayaan berat yang menyebabkan korban terluka parah.
AKP Siswo Tarigan menjelaskan aksi pelaku bermotif balas dendam yang sudah ada sejak lama, sehingga pelaku nekad berbuat sadis.
Menurut informasi yang dihimpun, korban merupakan selingkuhan istri pelaku pada tahun 2016, saat pelaku bekerja di Semarang Jawa Tengah.
Mengetahui istrinya selingkuh dengan korban, pelaku kerap mencari keberadaan korban, namun korban sembunyi sehingga pelaku tidak dapat menemukannya.
Korban diketahui keberadaannya oleh pelaku ketika pelaku pulang mendadak, saat itulah terjadi penganiayaan berat, pelaku menghujani korban dengan sabetan golok.
Pelaku yang sudah memendam kesal sejak lama pun kalap dengan menyabetkan golok berkali-kali pada korban hingga korban kritis.
Dendam Lama Karena Perselingkuhan
“Perbuatan pelaku bermotif dendam lama, karena korban selingkuh dengan istrinya pada tahun 2016 yang kini telah diceraikannya,” tambah Siswo.
Siswo menambahkan, korban pulang mendadak untuk menjenguk ibunya yang sakit. Korban juga berhenti bekerja karena pandemi Covid-19, dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan pada pelaku, Wahyudi mengakui perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan korban hingga rumah tangganya hancur.
Bahkan pelaku menyampaikan dirinya sangat sakit hati saat korban berkata kasar serta mengaku puas telah menyetubuhi istri pelaku.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebilah golok dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya. Pelaku terancam dengan ancaman kurungan penjara selama 8 tahun. (GaluhID/Ardiansyah)