Jumat, November 22, 2024

Pria di Tasikmalaya Rusak Rumah Pujaan Hati Gegara Cemburu

Baca Juga

Pada saat kejadian lanjut Dhoni, ada warga yang melaporkan, Polisi yang mendapat laporan pun langsung bergerak sehingga bisa segera mengamankan Gungun.

Tersangka terjerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan perusakan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 46 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 19 tahun penjara,” pungkas Dhoni. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kesal dengan Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Masyarakat Belanda Desak FIFA

olahraga, galuh.id- Program naturalisasi yang dijalankan PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia kini menuai reaksi negatif dari sebagian masyarakat Belanda.  Bahkan...

Artikel Terkait