Sabtu, April 27, 2024

Pria di Tasikmalaya Rusak Rumah Pujaan Hati Gegara Cemburu

Baca Juga
- Advertisement -

Pada saat kejadian lanjut Dhoni, ada warga yang melaporkan, Polisi yang mendapat laporan pun langsung bergerak sehingga bisa segera mengamankan Gungun.

Tersangka terjerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan perusakan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 46 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 19 tahun penjara,” pungkas Dhoni. (GaluhID/Arul)

- Advertisement -

Editor : Evi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Jelang Pilkada 2024 Ciamis, Herdiat Sebut Sudah Roadshow ke Partai Sejak Lama

Berita Ciamis, galuh.id - Jelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Ciamis Jawa Barat tahun 2024, Herdiat Sunarya menyebut sudah melakukan...

Artikel Terkait