Pria di Tasikmalaya Rusak Rumah Pujaan Hati Gegara Cemburu

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada saat kejadian lanjut Dhoni, ada warga yang melaporkan, Polisi yang mendapat laporan pun langsung bergerak sehingga bisa segera mengamankan Gungun.

Tersangka terjerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan perusakan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 46 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 19 tahun penjara,” pungkas Dhoni. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait