Pria di Tasikmalaya Rusak Rumah Pujaan Hati Gegara Cemburu

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada saat kejadian lanjut Dhoni, ada warga yang melaporkan, Polisi yang mendapat laporan pun langsung bergerak sehingga bisa segera mengamankan Gungun.

Tersangka terjerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan perusakan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 46 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 19 tahun penjara,” pungkas Dhoni. (GaluhID/Arul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muharram Penuh Berkah, Pemkab Ciamis Gelar Santunan 2.650 Anak Yatim

Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar acara santunan untuk 2.650 anak yatim di momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan pentingnya perhatian sosial terhadap anak yatim, bukan hanya saat Muharram. Kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi membangun Ciamis dengan semangat gotong royong dan kepedulian.

Artikel Terkait