Jumat, November 22, 2024

Pria Lajang di Tasikmalaya Cabuli 4 Balita dan 1 Ekor Ayam

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, modus pelaku melakukan aksi cabul kepada 4 balita yaitu dengan iming-iming sejumlah uang.

Wahyu meraba alat vital (bagian kemaluan) balita dan meminta kepada balita tersebut untuk memegang kemaluan dia.

“Kami amankan pelaku pencabulan terhadap 4 balita. Karena hasrat tak terpuaskan, pelaku berbuat itu ke ayam,” ujar AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Satreskrim Polres Tasikmalaya saat ini masih mendalami kasus pencabulan tersebut. Termasuk juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku ke psikolog.

Petugas akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku karena kemungkinan pelaku ini mengidap kelainan seksual.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun.

“Kita akan periksakan kejiwaan pelaku. Sementara kita jerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait