Namun, lanjut Aris, ada hal yang perlu warga Kabupaten Ciamis ketahui terkait kriteria rumah layak huni menurut kementerian PUPR.
“Ada tiga unsur untuk masuk kriteria rumah layak huni. Jika tidak memenuhi ketiga unsur tersebut, baru bisa dikatakan tidak layak huni,” tuturnya.
Kriteria Rumah Layak Huni dan Syarat Dapat Program BSPS
Adapun kriteria rumah layak huni antara lain keselamatan bangunan. Maksud dari keselamatan bangunan itu bisa cirikan ada atau tidaknya struktur dari bangunan tersebut.
“Misalkan, pondasinya aman atau tidak. Kemudian ada kolom dan slupnya atau tidak, dan kerangka atapnya seperti apa,” terang Aris.
Kriteria kedua yakni kesehatan penghuninya. Artinya, pada bagian rumah harus ada sanitasi, kamar mandi di dalam rumah, ada septiteng, dan ada cahaya atau udara.
Ketiga, kecukupan lahan, kriteria yang terakhir ini kembali kepada kepemilikan lahan. Jika mengacu aturan lama yakni 9 meter persegi, revisi dengan aturan baru, satu orang itu 7,2 meter persegi.
“Kalau dalam satu keluarga ada empat orang, maka tipe rumah 30 itu sudah layak,” ujar Aris.