Program BSPS di DPRKPLH Ciamis, Per Unit Rumah Sebesar Rp 20 Juta

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Apabila tidak memenuhi ketiga unsur tersebut maka bisa kategorikan sebagai rumah tidak layak huni.

Namun ada lagi syarat mutlak dari pusat yang wajib ketahui, yaitu untuk mendapatkan bantuan program BSPS itu harus tanah milik sendiri.

“Jadi jika tanahnya bukan milik sendiri, atau tanah milik orang lain, tanah keluarga yang belum diwariskan, maka tidak bisa mendapatkan program BSPS,” pungkasnya. (GaluhID/Maul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Rumah Warga Pamarican Ciamis Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta

Ciamis, galuh.id - Rumah permanen milik Sumiati (71) warga Dusun Kertasari RT 005 RW 002, Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican,...

Artikel Terkait