Apabila tidak memenuhi ketiga unsur tersebut maka bisa kategorikan sebagai rumah tidak layak huni.
Namun ada lagi syarat mutlak dari pusat yang wajib ketahui, yaitu untuk mendapatkan bantuan program BSPS itu harus tanah milik sendiri.
“Jadi jika tanahnya bukan milik sendiri, atau tanah milik orang lain, tanah keluarga yang belum diwariskan, maka tidak bisa mendapatkan program BSPS,” pungkasnya. (GaluhID/Maul)
Editor : Evi
- Advertisement -