Sabtu, November 23, 2024

Program BSPS di DPRKPLH Ciamis, Per Unit Rumah Sebesar Rp 20 Juta

Baca Juga

Apabila tidak memenuhi ketiga unsur tersebut maka bisa kategorikan sebagai rumah tidak layak huni.

Namun ada lagi syarat mutlak dari pusat yang wajib ketahui, yaitu untuk mendapatkan bantuan program BSPS itu harus tanah milik sendiri.

“Jadi jika tanahnya bukan milik sendiri, atau tanah milik orang lain, tanah keluarga yang belum diwariskan, maka tidak bisa mendapatkan program BSPS,” pungkasnya. (GaluhID/Maul)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait