Karena surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, maka hal yang berhubungan dengan hak huni untuk sementara akan diberikan surat keterangan dari Kadis KUKMP Kota Banjar.
Pedagang Harus Serahkan Kartu Hak Huni
Selain itu, dalam surat edaran menyebutkan juga bahwa para pedagang harus terlebih dahulu menyerahkan kartu hak huni yang sudah tidak berlaku.
Lalu, menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar tagihan retribusi tertunggak.
Ratusan pedagang yang tergabung di KBPPB pun merasa terjepit dengan adanya edaran Dinas KUKMP tentang penggantian kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian.
Aa mengatakan, seharusnya pemerintah bisa bijak dalam menetukan suatu kebijakan.
Apalagi, tidak melibatkan paguyuban KBPPB dalam pengambilan kebijakan tersebut, padahal paguyuban itu menjadi fasilitator para pedagang.
Selama ini menurut Aa, paguyuban telah eksis dan diakui oleh pihak mana pun, sebab paguyuban KBPPB dibentuk sejak tahun 2005.