Ratusan Pedagang Pasar Banjar Keluhkan Edaran Hak Huni Kios

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kemudian terkait penggunaan kios, serta kewajiban pedagang menjaga dan merawat kios serta tidak merubah bentuknya.

“Isi perjanjiannya soal hak dan kewajiban para pedagang terhadap kiosnya saja, dan saat ini surat perjanjiannya juga masih dalam penggodokan,” tutur Sri.

“Rencananya akan mulai berlakukan pada Januari 2025 mendatang,” kata Sri.

Ia pun mengingatkan kembali bahwa tidak akan ada istilahnya menyingkirkan pedagang.

- Advertisement -

“Hanya mengganti kartu hak huni kios dengan surat perjanjian, dan itu supaya pedagang bisa manfaatkan kios dengan baik sesuai hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait