Namun dalam hal penggantian kartu hak huni menjadi hanya surat perjanjian saja, pihaknya tidak dilibatkan.
“Tidak ada sosialisasi juga. Bahkan tidak ada surat surat edaran juga yang ditujukan kepada paguyuban,” ujar Aa.
“Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan itu, duduk bersama dan cari langkah-langkah solutif agar tidak ada yang rugi,” tambahnya.
Pihaknya mendesak Dinas KUKMP terbuka dan transparan dalam mengambil sebuah kebijakan.
Selain itu mempertimbangkan serta melibatkan pihak-pihak yang perkepentingan dan akan terdampak dari kebijakan tersebut.
“Karena kekhawatiran kami ketika hak huni dicabut, kemudian mereka akan dengan mudah tersingkirkan dari kios-kios yang mereka tempati,” kata Aa.
“Sementara untuk mendapatkan kios di Pasar Banjar ini kan sebelumnya sangat sulit, dan memang sudah ada yang turun temurun berjualan,” sambungnya.
Edaran Upaya Cegah Kebocoran Retribusi Kios Pedagang
Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah, menjelaskan bahwa surat edaran pencabutan hak huni kios adalah upaya mencegah kebocoran retribusi kios pedagang di pasar.