Ratusan Pedagang Pasar Banjar Keluhkan Edaran Hak Huni Kios

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Karena surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, maka hal yang berhubungan dengan hak huni untuk sementara akan diberikan surat keterangan dari Kadis KUKMP Kota Banjar.

Pedagang Harus Serahkan Kartu Hak Huni

Selain itu, dalam surat edaran menyebutkan juga bahwa para pedagang harus terlebih dahulu menyerahkan kartu hak huni yang sudah tidak berlaku.

Lalu, menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar tagihan retribusi tertunggak.

Ratusan pedagang yang tergabung di KBPPB pun merasa terjepit dengan adanya edaran Dinas KUKMP tentang penggantian kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian.

- Advertisement -

Aa mengatakan, seharusnya pemerintah bisa bijak dalam menetukan suatu kebijakan.

Apalagi, tidak melibatkan paguyuban KBPPB dalam pengambilan kebijakan tersebut, padahal paguyuban itu menjadi fasilitator para pedagang.

Selama ini menurut Aa, paguyuban telah eksis dan diakui oleh pihak mana pun, sebab paguyuban KBPPB dibentuk sejak tahun 2005.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait