Registrasi ulang BPJS Kesehatan berlaku bagi sebagian masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih tepatnya, program Registrasi Ulang (Gilang) akan mengarah kepada peserta Jaminan Nasional (JKN KIS) yang termasuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Adapun yang termasuk dalam segmen PPUN PN tersebut, mulai dari para PNS, anggota TNI, dan juga anggota Polri.
Baca Juga: Cek Penerima Login www.kemnaker.go.id, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap
Program ini berjalan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat 2 Perpres Nomor 83 Tahun 18 tentang Jaminan Kesehatan tentang KIS yang harus memuat nama dan nomor identitas peserta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta JKN KIS untuk melakukan registrasi ulang per Minggu, 1 November 2020.