Khususnya, bagi peserta yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu KIS atau yang sudah mengisi namun belum sesuai dengan KTP.
Kepala Humas BPJS Kesehatan yakni M. Iqbal Anas Ma’Ruf menjelaskan, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya maka akun tersebut akan dibekukan.
“Bagi peserta JKN KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara,” ungkap beliau pada 31 Oktober 2020 lalu.
Peserta yang wajib melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan akan mendapatkan notifikasi setelah membuka akun mereka.
Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Secara Online
Meskipun program ini meminta para peserta untuk melakukan registrasi ulang, mereka tidak perlu pergi ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa melakukan secara online.
Bagi peserta yang ingin melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa menghubungi Kantor Cabang Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).