Rabu, Oktober 9, 2024

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan dalam Karung di Tasikmalaya, 65 Adegan Diperagakan

Baca Juga

Tasikmalaya, galuh.id – Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berpopok yang jasadnya ditemukan dalam karung di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Tasikmalaya, tersangka memperagakan sebanyak 65 adegan, Rabu (9/10/2024).

Adegan mulai dari saat korban menagih utang hingga pembunuhan dan pembuangan jasad di Sungai Cipinaha.

Korban tewas bernama Purnama Siahaan, warga Tuguraja, Cihideung Kota Tasikmalaya.

Tersangka mencekik, membanting, serta membekap korban hingga mengalami patah tulang leher dan hidung.

Kematian tragis perempuan yang sudah berusia lanjut ini pun sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, jasad korban ditemukan dalam karung yang mengambang di Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 18 September 2024.

Tersangka Hidayat pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, berhasil polisi tangkap di Pasuruan Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2024.

Rekonstruksi dengan kehadiran jaksa penuntut umum, keluarga korban, dan kuasa hukum tersangka, mengungkapkan detail mengerikan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Misteri Jasad dalam Karung di Tasikmalaya Terungkap, Ini Modus Pelaku

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan dalam Karung, Jasad Dibuang ke Sungai

Korban yang datang ke kios tersangka untuk menagih utang sempat terlibat cekcok, sebelum akhirnya mencekik korban dari belakang, membanting ke lantai, dan membekapnya hingga meninggal.

Tersangka menyimpan jasad korban beberapa jam, kemudian memasukan jasad ke dalam karung dan membuangnya ke sungai menggunakan mobil tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa rekonstruksi pindah dari lokasi asli di Pasar Induk Cikurubuk dengan alasan keamanan dan efisiensi.

“Kami lakukan rekonstruksi 65 adegan dari mulai korban menagih utang hingga tersangka melarikan diri ke Pasuruan,” katanya.

Dugaan, motif pembunuhan karena tersangka kesal setelah korban terus menagih utang sebesar Rp20 juta.

Meski tersangka telah mencicil pembayaran utang tersebut, korban tidak menggubris permintaan keringanan dan bahkan mengancam akan menagih kepada istri tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti termasuk karung, sandal, kacamata, uang, buku tabungan, pakaian korban, dan kendaraan roda empat milik tersangka.

Akibat perbuatannya, Hidayat tersangka pembunuhan perempuan dalam karung pun terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Bahrain Diganjar Sanksi FIFA Jelang Lawan Timnas Indonesia

olahraga, galuh.id- Menjelang pertandingan melawan Timnas Indonesia, FIFA memberikan sanksi kepada Bahrain. Sanksi tersebut merupakan akibat dari insiden laser suporter...

Artikel Terkait