Respons Fraksi NasDem Ciamis Soal Perda Kepemudaan Anggota DPRD Jabar

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Ciamis, Agus Priatna, menyampaikan pandangannya dalam kegiatan penyebarluasan Perda Kepemudaan oleh anggota DPRD Jabar, Heri Rafni Kotari.

Menurut Agus Perda Kepemudaan bukan hanya sebatas regulasi di atas kertas.

Tetapi harus benar-benar di implementasikan dalam bentuk program yang menyentuh langsung kebutuhan dan potensi pemuda di daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

Kata Agus, Perda ini memberikan kerangka hukum dan arah yang jelas dalam pembangunan kepemudaan.

- Advertisement -

“Sekarang tugas kita di daerah adalah memastikan bahwa semangat dari Perda ini bisa terjemahkan dalam kebijakan dan program nyata yang melibatkan pemuda secara aktif,” tegasnya, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan bahwa Fraksi NasDem di DPRD Ciamis akan terus mengawal. Dan mendorong agar program-program kepemudaan masuk dalam prioritas pembangunan daerah.

Agus juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam menciptakan ruang partisipatif bagi generasi muda.

“Pemuda harus diberi kepercayaan, ruang berkreasi, dan akses terhadap pelatihan serta pengembangan kapasitas. NasDem berkomitmen mendukung itu,” ujarnya.

- Advertisement -

Agus juga mengapresiasi kehadiran para tokoh masyarakat dalam kegiatan ini, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran pemuda.

Menurutnya, dukungan lintas sektor sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan kepemudaan yang inklusif dan berkelanjutan. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Misteri Scoopy Hilang di Kebun Terungkap, Pelaku Curanmor di Cipaku Ciamis Dibekuk Sebelum Sempat Jual Hasil Jarahan

Kepolisian Resor Ciamis berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Cipaku, berinisial ES, sebelum barang bukti dijual. Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Warga diimbau lebih waspada terhadap kejahatan.

Artikel Terkait