Ciamis, Galuh.ID – Yoyo (60) mantan supir angkutan barang diamankan Polres Ciamis karena perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Tak terima perbuatan Yoyo yang mencabuli anak tetangganya itu, rumah Yoyo di Dusun Sukamantri III, Desa Sukamantri, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis menjadi sasaran vandalisme warga. Tampak tulisan mencolok di dinding luar rumah Yoyo berbunyi, “Gantung” dan “Biadab”.
Perbuatan Yoyo diketahui setelah korban yang masih berusia 6 tahun mengaku sakit di bagian kelamin. Korban kemudian bercerita pada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh Yoyo sekitar 4 bulan yang lalu. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Panjalu yang ditindaklanjuti oleh Polres Ciamis dengan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan visum diketahui kelamin korban mengalami luka akibat perbuatan Yoyo. Kepada Polisi, Yoyo mengaku dirinya mengiming-imingi uang jajan 5.000 rupiah kepada korban untuk memuluskan rencananya.
Paur Humas Polres Ciamis, IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih membenarkan adanya pelaku cabul yang diamankan Polres Ciamis.
“Kami langsung gerak cepat mengamankan pelaku dan kini telah ditahan di Polres Ciamis,” terang Iis.
Yoyo mengakui perbuatan bejatnya pada polisi, atas perbuatannya itu Yoyo dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 76 jo pasal 82 ayat 1 Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
” Kita himbau kepada orang tua agar lebih waspada bila mempunyai anak kecil, untuk tidak terlalu percaya orang dekat, mengenai kasus cabul kali inu kita juga proses hukum,” pungkas Iis.
(Arul)