RUU Minuman Beralkohol Menuai Perdebatan, Apa Sih Isinya?

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

RUU minuman beralkohol tengah menjadi perhatian publik, bahkan muncul pro dan kontra akibat aturan terkait penyebaran minuman alkohol di Indonesia.

Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015.

Namun mengalami penundaan yang membuatnya masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 atas usul inisiatif DPR RI.

Baca Juga: Profil Nathalie Holscher, Benarkah Pacar Sule?

- Advertisement -

Adapun yang menjadi pengusul RUU Larangan Minol (Minuman Beralkohol) berasal dari 21 anggota DPR, yakni 18 orang dari fraksi PPP, 2 orang dari fraksi PKS, dan 1 orang dari fraksi Gerindra.

Menurut fraksi-fraksi tersebut, RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Ada juga yang menyebutkan, jika minuman beralkohol belum ada aturannya secara spesifik dalam UU. Termasuk pengaturannya dalam KUHP yang terlalu umum.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Muscab VI PAN Ciamis Perkuat Konsolidasi, DPW Dorong DPC Aktif Bangun Relawan

DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis mengadakan Musyawarah Cabang VI untuk konsolidasi organisasi menjelang Pemilu 2029. Ketua DPD, Drs. H. Komar Hermawan, menyatakan pentingnya kantor partai untuk meningkatkan kekompakan dan perolehan suara. Ketua Harian DPW, Ir. Herry Dermawan, menekankan perlunya ketua DPC aktif dan berani mencalonkan diri.

Artikel Terkait