RUU Minuman Beralkohol Menuai Perdebatan, Apa Sih Isinya?

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Bahkan Sophia (sopi) yang merupakan minuman alkohol trandisional dari NTT juga masuk dalam daftar yang dilarang dalam RUU tersebut.

Marius berpendapat jika aturan ini tak bisa pemerintah terapkan pada wilayah NTT, karena sopi telah menjadi budaya masyarakat.

Untuk itu, Marius dan pemerintah NTT meminta Badan Legislasi (Bales) DPR untuk mengkaji ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol.

RUU Mencakup Semua Orang

Dalam RUU Minol melarang setiap orang yang memproduksi, menyimpan, memasukkan, atau mengedar bahkan menjual minuman beralkohol dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

- Advertisement -

Produsen maupun penjual minuman beralkohol mendapat sanksi pidana paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar.

Sementara, bagi pengonsumsi minumal beralkohol akan mendapat pindana penjara minimal tiga bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dapat menerima pidana pokok yang bertambah satu pertiga.

Tidak hanya memuat pidana saja, dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga mengatur kriteria atau mengklasifikasi jenis minuman beralkohol.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Bukan Cuma Gratis, Operasi Katarak Gratis RSUD Ciamis 2026 Pakai Metode Canggih Ini, Ratusan Warga Langsung Sembuh!

Sebanyak 108 warga miskin di Kabupaten Ciamis mendapat operasi katarak gratis dari RSUD Ciamis dalam rangka Hari Jadi ke-384. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama lansia yang menderita gangguan penglihatan. Pelayanan ini didukung kerja sama lintas sektor dan teknologi modern untuk pemulihan yang cepat.

Artikel Terkait