“Perda ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” tutur Nanang.
Sehingga, pihaknya berharap peredaran minuman keras ini bisa diberantas dan tidak ada lagi penjual miras di Kota Tasikmalaya.
“Mudah-mudahan upaya razia ini bisa menghilangkan peredaran miras di Tasikmalaya,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
Editor : Evi
- Advertisement -