Satresnarkoba Polres Ciamis Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis dan Ribuan Obat Terlarang, Tiga Pemuda Diamankan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis, Polda Jawa Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang dan tembakau sintetis di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ANC (24), warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, serta dua rekannya, MS (22) dan FA (23), yang berasal dari Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, R.E. Budhi M, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2026).
“Benar, kami berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras terlarang dan tembakau sintetis,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 6 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.

- Advertisement -

Sekitar pukul 17.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria di kediamannya di Kecamatan Cihaurbeuti. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap ANC (24).

“Hasil penggeledahan ditemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y di dalam tas selempang milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ciamis,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ANC mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS (22), warga Kota Tasikmalaya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Selasa (7/4/2026) mendatangi kediaman MS di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan FA (23) yang diduga bagian dari jaringan yang sama.

- Advertisement -

“Dari kamar MS, kami menyita 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi menduga peredaran obat terlarang tersebut menyasar kalangan remaja hingga dewasa. Dari hasil pemeriksaan ponsel para pelaku, ditemukan bukti transaksi yang menguatkan dugaan sebagai pengedar.

“Dari handphone, kami pastikan ketiga pelaku ini merupakan pengedar. Transaksi penjualan tercatat di perangkat tersebut,” tegas Budhi.
Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Laporkan segera kepada pihak berwajib agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat, sehingga wilayah Ciamis terbebas dari narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Terduga Pencuri Motor di Cigayam Ciamis Ditangkap, Sempat Dihajar Massa

Ciamis, galuh.id — Seorang pria berinisial R (22) terduga pencuri motor warga Dusun Sambungjaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten...

Artikel Terkait