SIPROMIS, DPMPTSP Ciamis Terbitkan 917 Izin Nonberusaha

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis telah menerbitkan sebanyak 917 dokumen perizinan nonberusaha selama Januari hingga September 2026. Seluruh pengajuan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online Ciamis (SIPROMIS).

Perizinan nonberusaha tersebut mencakup berbagai jenis izin praktik tenaga kesehatan, seperti apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan perawat. Selain itu, terdapat perizinan operasional lembaga kursus, pendidikan anak usia dini (PAUD), pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain, serta jenis perizinan lainnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan bahwa dari Januari hingga September 2026, pihaknya telah menerbitkan 917 dokumen izin nonberusaha.

“Untuk permohonan perizinan nonberusaha ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIPROMIS atau Sistem Informasi Perizinan Online Ciamis,” ujar Eka saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2026).

- Advertisement -

Berdasarkan data DPMPTSP Ciamis, penerbitan izin nonberusaha tersebut mengalami dinamika setiap bulannya. Pada Januari tercatat 176 izin, Februari 95 izin, Maret 123 izin, April 140 izin, Mei 103 izin, Juni 118 izin, Juli 109 izin, Agustus 53 izin, dan September sebanyak 115 izin.

Eka menjelaskan, layanan perizinan nonberusaha sebelumnya menggunakan aplikasi SIMANIS (Sistem Informasi Manajemen Perizinan Ciamis). Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan, sistem tersebut diperbarui dan dikembangkan menjadi SIPROMIS.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP. Eka menegaskan, seluruh proses pengurusan izin nonberusaha tidak dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat dapat mengurus permohonan secara mandiri. Namun, bagi pemohon yang mengalami kendala atau belum memahami tahapan pengajuan, petugas DPMPTSP Ciamis siap memberikan pendampingan di kantor pelayanan.

- Advertisement -

Adapun pengajuan izin dapat dilakukan melalui laman resmi SIPROMIS di https://sipromis.ciamiskab.go.id. Pemohon terlebih dahulu membuat akun dan melengkapi data profil, kemudian memilih jenis perizinan sesuai kebutuhan serta mengirimkan permohonan melalui sistem.

Setelah pengajuan dikirim, pemohon dapat memantau perkembangan proses perizinan secara daring. Apabila permohonan telah disetujui dan dokumen diterbitkan, pemohon dapat mengunduh dokumen izin melalui aplikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Pengembangan SIPROMIS menjadi salah satu upaya DPMPTSP Kabupaten Ciamis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Dengan sistem tersebut, proses pengajuan diharapkan semakin mudah, transparan, dan efisien, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan perizinan.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Hadapi Potensi Bencana, Polres Ciamis Siapkan 250 Personel

CIAMIS, galuh.id – Menghadapi potensi bencana alam selama musim hujan, Polres Ciamis menyiagakan 250 personel untuk memperkuat kesiapsiagaan dan...

Artikel Terkait