Ciamis, galuh.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Rafni Kotari, menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi desa melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Kantor Kepala Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Sabtu (3/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Desa Maparah dan perangkat desa, pengurus PKK, Ketua MUI, Ketua BPD, para kepala dusun, RT, RW, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta pengurus DPC Partai NasDem Kecamatan Panjalu.
Baca Juga: Warga Margajaya Ciamis Sambut Hangat Sosialisasi Perda dari Heri Rafni Kotari
Dalam pemaparannya, Heri Rafni Kotari menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengembangkan potensi lokal. Ia menyebutkan bahwa Perda tentang Ekonomi Kreatif ini bukan sekadar dokumen hukum. Namun juga sebagai bentuk dukungan nyata bagi para pelaku usaha kreatif di daerah.
“Perda ini hadir sebagai payung hukum dan semangat baru bagi pelaku usaha kreatif lokal. Diharapkan bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” ujarnya.
Selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi forum dialog antara legislator dan masyarakat. Heri Rafni Kotari menyerap aspirasi warga terkait tantangan dan harapan terhadap implementasi Perda Ekraf. Khususnya dalam pengembangan usaha desa yang berbasis kreativitas dan kearifan lokal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Maparah semakin termotivasi untuk menggali dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayahnya, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan serta daya saing desa di tengah dinamika ekonomi regional. (GaluhID)
