Plt Ketua STMIK Tasikmalaya, Rahadi Deli Saputra, telah menyatakan bahwa pihak kampus akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang menimpa mahasiswanya.
STMIK Tasikmalaya Ditutup, Langkah Pertama Lakukan Merger
Langkah pertama adalah dengan melakukan merger dengan PTN yang serumpun, yang segera pada hari berikutnya.
Upaya terseb untuk menyelamatkan nasib mahasiswa yang terdampak. Karena situasinya dianggap urgent dan kritis.
Terutama setelah surat pencabutan izin diterima pada hari Jumat.
Namun, terkait 40 temuan dari PDDikti yang menyebabkan pencabutan izin Kampus STMIK Tasikmalaya, pihak kampus enggan memberikan jawaban.
Hingga saat ini, Rektor STMIK Tasikmalaya, Restu Adi Wiyono, belum memberikan keterangan.
Situasi ini menunjukkan bahwa masalah ini masih belum terselesaikan sepenuhnya dan perlu penanganan yang serius dari semua pihak yang terlibat.
“Alasannya memang karena kompleksitas data,” ucap Rahadi.