Untuk meredam ketegangan pada peserta aksi yang sempat memanas, Rektor STMIK Tasikmalaya Restu Adi Wiyono dan Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra bertemu dengan peserta aksi.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta aksi menyampaikan tujuh tuntutan yang kemudian ditandatangani bersama dalam sebuah nota kesepakatan.
Hal ini menunjukkan upaya dari pihak kampus untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah yang sedang terjadi dengan cara yang damai dan bermartabat.
“Ada beberapa poin tuntutan yang kami ajukan untuk Pak Restu dan Pak Rahadi,” kata Korlap Aksi, Heru Akbar.
Poin pertama, menuntut penjelasan secara transparan dan terperinci mengenai pelanggaran Kampus STMIK Tasikmalaya yang berakibat pencabutan izin Perguruan Tinggi.
Kedua, meminta pertanggung jawaban Yayasan untuk memenuhi hak mahasiswa yang timbul akibat pencabutan izin ini.
Ketiga, mahasiswa yang turut dalam aksi tersebut menuntut agar Kampus STMIK Tasikmalaya memperbaiki, melengkapi, dan memasukkan data mahasiswa yang tidak terdaftar di PDDikti.
“Tak hanya itu, kami juga menuntut agar biaya pindah ke kampus lain serta persoalan penerbitan ijazah segera proses tindak lanjut dalam waktu dua minggu,” lanjut Heru.(GaluhID/Maul)
editor: Ardiansyah