Rabu, Mei 8, 2024

Tambah Formasi Nakes, Wakil Ketua DPRD Ciamis Harapkan Peningkatan Sosialisasi

Baca Juga
- Advertisement -

Sowan meminta PPK untuk merancang langkah strategis terkait dengan proses penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terutama terhadap penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023.

Menurut Sopwan, langkah strategis tersebut bisa PPK lakukan, yaitu dengan strategi berupa penyusunan profil pegawai.

- Advertisement -

“Yang menjadi salah satu dasarnya bisa karena lamanya mengabdi, usia atau umur, pendidikan, dan prestasi kerja,” jelas Sopwan.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Persija Jakarta Mundur dari Kejuaraan Asean Demi Liga 1 Musim Depan

Galuh.id- Kabar mengejutkan datang dari salah satu klub Liga 1, yakni Persija Jakarta yang memutuskan mundur dari kejuaraan Asean...

Artikel Terkait