Tambah Formasi Nakes, Wakil Ketua DPRD Ciamis Harapkan Peningkatan Sosialisasi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Sowan meminta PPK untuk merancang langkah strategis terkait dengan proses penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terutama terhadap penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023.

Menurut Sopwan, langkah strategis tersebut bisa PPK lakukan, yaitu dengan strategi berupa penyusunan profil pegawai.

“Yang menjadi salah satu dasarnya bisa karena lamanya mengabdi, usia atau umur, pendidikan, dan prestasi kerja,” jelas Sopwan.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Nabung Sampah, Udedi Kusmana Raih Motor dari Pemkab Ciamis

CIAMIS, galuh.id – Konsisten memilah dan menabung sampah selama tiga tahun mengantarkan Udedi Kusmana, warga Kabupaten Ciamis, meraih penghargaan sebagai penabung sampah perorangan terbaik tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya usai memimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapang Lokasana, Senin (17/8/2026). Sebagai apresiasi, Udedi mendapatkan hadiah berupa satu […]

Artikel Terkait