Tambah Formasi Nakes, Wakil Ketua DPRD Ciamis Harapkan Peningkatan Sosialisasi

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Sowan meminta PPK untuk merancang langkah strategis terkait dengan proses penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terutama terhadap penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023.

Menurut Sopwan, langkah strategis tersebut bisa PPK lakukan, yaitu dengan strategi berupa penyusunan profil pegawai.

“Yang menjadi salah satu dasarnya bisa karena lamanya mengabdi, usia atau umur, pendidikan, dan prestasi kerja,” jelas Sopwan.(GaluhId/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sindangrasa Jadi Kampung Zakat Pertama di Ciamis, Dorong Gerakan Infak Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Ciamis meresmikan Kampung Zakat Masagi di Kelurahan Sindangrasa pada 30 Juni 2026, menjadikannya kampung zakat pertama di daerah tersebut. Bupati Ciamis menyatakan pengelolaan zakat memiliki potensi besar untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial, sementara penghimpunan zakat meningkat dari Rp1-2 miliar menjadi Rp24 miliar pada 2024.

Artikel Terkait