Menyinggung apakah tempat pengolahan limbah tersebut memberikan treatment atau belum, pihaknya tidak mengetahui.
“Kita gak tau ada treatment atau tidak, karena kan gak ada izin,” ujarnya.
Tempat Pengolahan Limbah Medis Digerebek, Dinkes Klarifikasi
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak RS mengenai penggerebekan tempat pengolahan limbah.
Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banjar, Rusyono menyampaikan hal tersebut.
“Kemarin kami panggil (pihak rumah sakit). Kita klarifikasi. Kami boleh tahu dong apa yang mereka kerjakan,” ujar Rusyono.
Menurutnya, bekas infus itu sudah melalui proses treatment atau sterilisasi oleh pihak RS sebelum diserahkan ke tempat pengolahan limbah.
Berita sebelumnya, polisi menggerebek tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang oknum dokter di wilayah Pataruman Banjar.
Dugaan, tempat pengolahan limbah rumah sakit berkedok yayasan itu tidak mengantongi izin.