Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis Jawa Barat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan.
Dua tahun berlalu, kasus tragis yang menewaskan 11 orang siswa MTs tersebut sudah memasuki babak final.
Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Keputusan itu ditetapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (15/2/2023).
Para keluarga korban tragedi susur sungai yang terjadi di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing Ciamis hadir dalam persidangan.
Vonis 2 tahun 6 bulan penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.
Hakim Arpisol menerangkan, vonis itu merupakan hukuman maksimal dari pasal 359 KUHP. Ropiah sebagai guru pembimbing, gagal dalam melaksanakan kegiatan susur sungai.