Jumat, Oktober 18, 2024

Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis Jawa Barat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan.

Dua tahun berlalu, kasus tragis yang menewaskan 11 orang siswa MTs tersebut sudah memasuki babak final.

Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Keputusan itu ditetapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (15/2/2023).

Para keluarga korban tragedi susur sungai yang terjadi di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing Ciamis hadir dalam persidangan.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Hakim Arpisol menerangkan, vonis itu merupakan hukuman maksimal dari pasal 359 KUHP. Ropiah sebagai guru pembimbing, gagal dalam melaksanakan kegiatan susur sungai.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pabrik Kopra di Banjaranyar Ciamis Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Ciamis, galuh.id - Pabrik kopra di Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terbakar pada Jumat (18/10/2024) dini...

Artikel Terkait