Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis Jawa Barat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan.

Dua tahun berlalu, kasus tragis yang menewaskan 11 orang siswa MTs tersebut sudah memasuki babak final.

Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Keputusan itu ditetapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (15/2/2023).

Para keluarga korban tragedi susur sungai yang terjadi di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing Ciamis hadir dalam persidangan.

- Advertisement -

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Hakim Arpisol menerangkan, vonis itu merupakan hukuman maksimal dari pasal 359 KUHP. Ropiah sebagai guru pembimbing, gagal dalam melaksanakan kegiatan susur sungai.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait