Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Terdakwa kasus susur sungai di Kabupaten Ciamis Jawa Barat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan.

Dua tahun berlalu, kasus tragis yang menewaskan 11 orang siswa MTs tersebut sudah memasuki babak final.

Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Keputusan itu ditetapkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (15/2/2023).

Para keluarga korban tragedi susur sungai yang terjadi di Sungai Cileueur, Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing Ciamis hadir dalam persidangan.

- Advertisement -

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Hakim Arpisol menerangkan, vonis itu merupakan hukuman maksimal dari pasal 359 KUHP. Ropiah sebagai guru pembimbing, gagal dalam melaksanakan kegiatan susur sungai.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Stadion Galuh Masih Banyak Kekurangan untuk Mengarungi Liga 2 Indonesia

Menjelang Liga 2 Indonesia musim 2026/2027, manajemen PSGC Ciamis fokus pada pembenahan Stadion Galuh untuk memenuhi standar club licensing FIFA dan AFC. Meskipun stadion dianggap layak, regulasi baru mengharuskan peningkatan infrastruktur, termasuk pencahayaan dan kapasitas. PSGC telah lolos evaluasi awal tanpa pengurangan poin, namun harus memenuhi persyaratan lebih lanjut. Manajemen juga mempersiapkan tim dan melakukan seleksi pemain lama serta berkomunikasi dengan pemain asing.

Artikel Terkait