Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Vera menjelaskan, Ropiah menerima surat perdamaian tersebut pada saat proses perdamaian bersama keluarga korban berlangsung.

“Kalau JPU akan banding terhadap vonis terdakwa kasus susur sungai yang juga merupakan klien saya, saya tidak merasa keberatan,” ungkapnya. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Bupati Ciamis Minta ASN Aktif Edukasi Warga soal Air dan Sampah

CIAMIS, galuh.id – Menjelang pelaksanaan apel pagi, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melakukan peninjauan mendadak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah...

Artikel Terkait