Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Dengan begitu dia mendapat dakwaan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Menurut Arpisol, 11 korban jiwa yang meninggal dalam kegiatan susur sungai tersebut memberatkan Ropiah.

Pelaku tidak menyiapkan segala sesuatu dari mulai langkah mitigasi untuk menghadirkan orang yang ahli dalam susur sungai.

Terdakwa Kasus Susur Sungai, Keputusan Hakim Merupakan Keputusan yang Seadil-adilnya

Sementara itu kuasa hukum Ropiah, Vera Filinda mengatakan, keputusan yang sudah hakim tetapkan merupakan keputusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.

- Advertisement -

“Semua bukti kita pertunjukan di akhir persidangan tentang penandatanganan surat pernyataan dari keluarga korban yang membahas perdamaian,” tutur Vera.

“Maka hasil itu kita sampaikan di pengadilan. Hal tersebut wajar karena sudah sesuai dengan ketetapan,” sambungnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Stadion Galuh Masih Banyak Kekurangan untuk Mengarungi Liga 2 Indonesia

Menjelang Liga 2 Indonesia musim 2026/2027, manajemen PSGC Ciamis fokus pada pembenahan Stadion Galuh untuk memenuhi standar club licensing FIFA dan AFC. Meskipun stadion dianggap layak, regulasi baru mengharuskan peningkatan infrastruktur, termasuk pencahayaan dan kapasitas. PSGC telah lolos evaluasi awal tanpa pengurangan poin, namun harus memenuhi persyaratan lebih lanjut. Manajemen juga mempersiapkan tim dan melakukan seleksi pemain lama serta berkomunikasi dengan pemain asing.

Artikel Terkait