Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

“Dengan begitu dia mendapat dakwaan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.

Menurut Arpisol, 11 korban jiwa yang meninggal dalam kegiatan susur sungai tersebut memberatkan Ropiah.

Pelaku tidak menyiapkan segala sesuatu dari mulai langkah mitigasi untuk menghadirkan orang yang ahli dalam susur sungai.

Terdakwa Kasus Susur Sungai, Keputusan Hakim Merupakan Keputusan yang Seadil-adilnya

Sementara itu kuasa hukum Ropiah, Vera Filinda mengatakan, keputusan yang sudah hakim tetapkan merupakan keputusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.

- Advertisement -

“Semua bukti kita pertunjukan di akhir persidangan tentang penandatanganan surat pernyataan dari keluarga korban yang membahas perdamaian,” tutur Vera.

“Maka hasil itu kita sampaikan di pengadilan. Hal tersebut wajar karena sudah sesuai dengan ketetapan,” sambungnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Kisah Ayah Petugas Kebersihan Bawa SLBN Ciamis Juara II Nasional FLS3N Diksus 2026

Film pendek "Sampah Jadi Harapan" karya siswa SLBN Ciamis meraih Juara II Nasional pada Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional 2026. Mengisahkan seorang ayah petugas kebersihan dan anak penyandang disabilitas, film ini menyampaikan pesan tentang harapan, perjuangan, dan potensi anak berkebutuhan khusus, serta mengubah pandangan masyarakat.

Artikel Terkait