“Dengan begitu dia mendapat dakwaan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.
Menurut Arpisol, 11 korban jiwa yang meninggal dalam kegiatan susur sungai tersebut memberatkan Ropiah.
Pelaku tidak menyiapkan segala sesuatu dari mulai langkah mitigasi untuk menghadirkan orang yang ahli dalam susur sungai.
Terdakwa Kasus Susur Sungai, Keputusan Hakim Merupakan Keputusan yang Seadil-adilnya
Sementara itu kuasa hukum Ropiah, Vera Filinda mengatakan, keputusan yang sudah hakim tetapkan merupakan keputusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.
“Semua bukti kita pertunjukan di akhir persidangan tentang penandatanganan surat pernyataan dari keluarga korban yang membahas perdamaian,” tutur Vera.
“Maka hasil itu kita sampaikan di pengadilan. Hal tersebut wajar karena sudah sesuai dengan ketetapan,” sambungnya.