Jumat, Oktober 18, 2024

Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Ajukan Banding

Baca Juga

Vera menjelaskan, Ropiah menerima surat perdamaian tersebut pada saat proses perdamaian bersama keluarga korban berlangsung.

“Kalau JPU akan banding terhadap vonis terdakwa kasus susur sungai yang juga merupakan klien saya, saya tidak merasa keberatan,” ungkapnya. (GaluhID/Resa)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ini Daftar Lulusan Terbaik Universitas Galuh Ciamis pada Wisuda ke-39 2024

Ciamis, galuh.id - Universitas Galuh (Unigal) Ciamis menggelar prosesi Wisuda ke-39 Tahun Akademik 2024/2025 pada Kamis, 17 Oktober 2024,...

Artikel Terkait