Vera menjelaskan, Ropiah menerima surat perdamaian tersebut pada saat proses perdamaian bersama keluarga korban berlangsung.
“Kalau JPU akan banding terhadap vonis terdakwa kasus susur sungai yang juga merupakan klien saya, saya tidak merasa keberatan,” ungkapnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi
- Advertisement -