Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang ibu hamil di Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras).
Perempuan berinisial RP (27) ibu hamil di Tasikmalaya itu nekat menjual minuman keras saat ia tengah hamil muda.
Saat digeledah, polisi mendapati 136 botol minuman keras merek luar negeri yang tersimpan di salah satu sudut ruangan rumah milik pelaku.
Minuman keras merek luar negeri yang didapatkan polisi dari rumah pelaku yakni Whisky, Vibe, Mansion, Iceland Vodka, Smirnoff hingga Mcdonald.
Meski demikian, Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengaku belum bisa memastikan keaslian dari minuman keras merk luar negeri tersebut.
“Kita belum bisa pastikan minuman keras ini asli atau palsu karena harus uji lab dan pemeriksaan lanjutan,” terang Hendria, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (13/4/2020).
Sementara itu, pelaku berdalih, dirinya terpaksa berjualan minuman keras tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu rupiah dari setiap transaksi satu botol miras.
Hendria mengatakan, pelaku mendapatkan minuman keras merek luar negeri tersebut dari seorang pedagang asal Bandung yang kini masih buron.
“Penjualnya berasal dari Bandung dan sampai sekarang masih buron, kita terus dalami ini untuk mengetahui siapa saja terlibat,” terang Kapolres Hendria.
Tak hanya menyita miras merek luar, petugas juga berhasil mengamankan miras merek lokal yang didapat dari penjual miras lainnya di Kota Tasikmalaya.
Dari pelaku lainnya, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras merek lokal yang tersimpan dalam dus.
Bukannya insyaf, pedagang ini malah sengaja menjual minuman keras saat mendekati bulan Ramadhan.
“Minuman keras lokal ini dijual oleh pelaku dengan harga 80 ribu rupiah per botolnya,” jelas Hendria Lesmana.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku penjual miras. Sekaligus menyita sebanyak 205 botol minuman keras dari berbagai merek.
Hendria menambahkan, operasi miras ini digelar dalam upaya cipta kondisi jelang Bulan Ramadhan. Serta untuk antisipasi jatuhnya korban jiwa akibat miras oplosan.
Selain itu operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyasar miras ini dilaksanakan dengan tujuan agar ibadah puasa berjalan dengan khusyuk.
Tak Segan untuk Menindak Tegas Penjual Miras
Sementara itu, AKP Siswo Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas warga yang menjual miras.
“Kita gencar dan tak segan menindak warga yang jual miras” tegas Tarigan.
Para pelaku ini tidak dikenakan pidana ringan, melainkan pidana berat agar menimbulkan efek jera pada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-undang Perdagangan Nomor 106 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun. (GaluhID/Evi)