Sabtu, November 23, 2024

Terjerat Kasus Pembunuhan, WNA di Kota Banjar Arthur Divonis 16 Tahun Penjara

Baca Juga

Mengenai pembayaran restitusi, Petrus mengatakan bahwa uang tersebut akan pihaknya berikan kepada istri korban.

“Terkait restitusi ini, istri korban yang mengajukannya. Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada terdakwa untuk membayar,” jelasnya.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka jaksa penuntut umum berhak mengadakan lelang atas harta yang terdakwa miliki.

“Jika tak cukup juga, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan,” ujar Petrus.

Ia mengatakan, vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

“Untuk putusan, hakim memiliki pertimbangan. Ada hal yang meringankan terdakwa, ia tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih balita,” ujarnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait