Minggu, September 8, 2024

Terjerat Kasus Pembunuhan, WNA di Kota Banjar Arthur Divonis 16 Tahun Penjara

Baca Juga

Mengenai pembayaran restitusi, Petrus mengatakan bahwa uang tersebut akan pihaknya berikan kepada istri korban.

“Terkait restitusi ini, istri korban yang mengajukannya. Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada terdakwa untuk membayar,” jelasnya.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka jaksa penuntut umum berhak mengadakan lelang atas harta yang terdakwa miliki.

“Jika tak cukup juga, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan,” ujar Petrus.

Ia mengatakan, vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

“Untuk putusan, hakim memiliki pertimbangan. Ada hal yang meringankan terdakwa, ia tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih balita,” ujarnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Fantastis! Nilai Pasar Mees Hilgers Kalahkan Satu Skuad Malaysia, Vietnam, dan Thailand

olahraga, galuh.id- Mees Hilgers, calon pemain naturalisasi terbaru untuk Timnas Indonesia memiliki nilai pasar sangat fantastis. Nilai tersebut lebih tinggi...

Artikel Terkait