Namun Abdhi juga menyampaikan untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis tetap berlaku meskipun tilang manual mulai berlaku.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian tidak memberlakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang ETLE, maka kini secara manual tersebut bakal kembali berlaku.
Polres Tasikmalaya Siapkan Petugas Bersertifikasi
Abdhi juga menyampaikan, dalam melakukan tindakan itu, tidak sembarangan anggota atau petugas Kepolisian tapi petugas yang bersertifikasi.
Petugas di lapangan yang melakukan penindakan di lapangan menurut Abdhi salah satu syaratnya harus memiliki sertifikasi atau mengikuti pembinaan teknis.
Selain itu, menurut Abdhi, petugas yang melakukan penindakan harus mengarahkan pelanggar agar mengikuti siding di pengadilan.
“Rekan-rekan di lapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan, atau membayarnya dengan E-tilang melalui kode Briva,” jelas Abdhi.
Kode Briva tersebut menurut Abdhi, pelanggar akan mendapatkannya dari petugas yang menindak pelanggaran, petugas mendapatkannya dari aplikasi E-tilang.