Tilang Manual Kembali Berlaku, ini Penjelasan Pihak Polres Tasikmalaya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Tilang manual kembali Polres Tasikmalaya Jawa Barat berlakukan untuk menggantikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna menjelaskan terkait pihaknya kembali memberlakukan tilang tersebut, Kamis (18/5/2023).

Menurut Abdhi pemberlakuan tersebut mulai tanggal 1 Juni 2023 dan sesuai petunjuk Korlantas Mabes Polri dan Dit. Lantas Polda Jabar.

“Sesuai dengan petunjuk pimpinan, baik itu Korlantas Mabes Polri dan Dit. Lantas Polda Jabar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023,” jelasnya.

- Advertisement -

Abdhi juga menjelaskan, pemberlakuan itu dengan catatan yaitu yang sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

Selain itu, menurut Abdhi yaitu pelanggaran yang terlihat kasat mata dan berpotensi membahayakan pengendara lain.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait