Jumat, Maret 29, 2024

Transportasi Dibuka Tapi Mudik Tak Boleh, Rachland Kritik Jokowi Begini

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Nasional, galuh.id – Kebijakan pemerintah mengijinkan moda transportasi beroperasi kembali namun masyarakat tetap mudik tak boleh di tengah pandemi Corona, menuai banyak kritikan.

Salah satunya dari politikus Demokrat, Rachland Nashidik. Dia melontarkan kritik pedas terkait kebijakan pemerintah tersebut yang dinilainya sebagai sebuah kebijakan ganjil.

Dia bahkan mengibaratkan kebijakan tersebut layaknya aturan untuk seseorang yang diperbolehkan duduk di kloset, tapi tak boleh buang air. Sebagaimana dilansir dari Suara.

- Advertisement -

“Pak Jokowi, transportasi boleh tapi mudik tidak itu sama ganjilnya dengan boleh nongkrong di kloset tapi dilarang berak,” tulis Rachland, dalam cuitan akun twitternya, Selasa (19/5/2020).

Moda Transportasi Umum Diperbolehkan Beroperasi

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenhub, memperbolehkan semua moda transportasi umum untuk beroperasi kembali mulai Kamis (7/4/2020).

Kemenhub mengeluarkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bepergian menggunakan transportasi umum.

Kendati demikian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Indonesia Budi Setiyadi mengatakan, kembali beroperasinya moda transportasi, tidak boleh untuk mudik.

“Semua moda transportasi, pesawat dan segala macam kembali beroperasi mulai 7 Mei, tapi tak boleh untuk mudik,” kata Budi, Rabu (6/5/2020) lalu.

Dia pun menegaskan, meski semua moda transportasi umum beroperasi kembali, namun kegiatan mudik tetap dilarang.

Pihaknya juga sudah membuat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat. Dimana didalamnya membahas tentang aturan jumlah kendaraan yang diperbolehkan lewat, selama pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, dalam satu kendaraan, hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.

“Hanya beberapa kendaraan saja yang boleh lewat. Kapasitas dalam satu kendaraan tak boleh lebih dari 50 persen,” ujar Dirjen Budi, di keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

Budi menambahkan, pihaknya juga telah mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. Sesuai Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020.

Dimana di dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 itu, mengatur tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 .

Selain itu, SE yang dipersiapkan Kemenhub untuk mengatur penyelenggaraan transportasi darat itu juga mengacu pada Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020.

Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 ini mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Haji Geyot Ikon Ramadhan di Kota Banjar Tidak Lagi Hibur Warga

Berita Banjar, galuh.id - Boneka panakol bedug atau yang terkenal dengan sebutan Haji Geyot, kini tidak lagi menghibur masyarakat...

Artikel Terkait