Kamis, April 25, 2024

UMK Jabar 2021 Ditetapkan, Ini Daerah Upah Tertinggi Sampai Terendah

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Jabar, galuh.id – Pemerintah daerah provinsi Jabar melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani keputusan terkait penetapan UMK ini pada Sabtu, 21 November 2020 dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.

Upah tertinggi UMK 2021 di Jabar sekaligus nasional adalah upah Kabupaten Karawang dengan angka Rp 4.798.312,00. Sedangkan Kota Banjar memiliki upah terendah di angka Rp 1.831.884,83.

- Advertisement -

Setiawan Wangsaatmaja selaku Sekda Jabar menjelaskan, ada 10 daerah di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Edaran Menaker. Sisanya 17 kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK.

”Itu pun berdasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucapnya, di Gedung Sate Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Penetapan UMK Jabar 2021

Setiawan juga menerangkan bahwa penetapan UMK Jawa Barat 2021 dengan memperhatikan 4 hal.

Pertama, SE Menaker Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. Kemudian kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar.

“Kami sangat menghargai apa yang menjadi usulan. Khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota. Terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” jelas Setiawan.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Jabar. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan provinsi Jabar.

Pemprov Jabar juga menghargai dan menghormati alasan 17 daerah termasuk Bodebek yang menaikkan UMK. Alasan kenaikan tersebut, kata Setiawan, lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan LPE.

Setiawan juga berharap seluruh pihak terkait bisa menerima Keputusan Gubernur terkait UMK Jawa Barat tahun 2021 yang sudah melewati pertimbangan secara matang.

Evaluasi Untuk Daerah yang Tak Naikkan UMK

Untuk 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, ada kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE pada semester pertama (6 bulan). Selain itu, juga pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

“Daerah yang saat ini tidak menaikkan UMK. Sangat memungkinkan nantinya akan ada perbaikan. Seiring pemulihan ekonomi kita,” ujar Sekda Jabar ini.

Adapun rincian 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 antara lain Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, dan juga Sukabumi.

Kemudian Kabupaten Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sedangkan 10 daerah Jabar yang tidak menaikkan UMK 2021 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Banjar dan Tasikmalaya.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 kabupaten/kota di Jabar dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)
    (GaluhID/Evi)
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Yana D Putra Siap Kembali Dampingi Herdiat Sunarya di Pilkada Ciamis 2024

Berita Ciamis, galuh.id - Yana D Putra siap untuk kembali mendampingi Herdiat Sunarya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis...

Artikel Terkait