Berita Banjar, galuh.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Banjar, Jawa Barat, pada 2023 naik menjadi Rp 1.998.119,05. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,88 persen atau sebesar Rp 146.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar, Sunarto, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kersa/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Keputusan gubernur (Kepgub) tentang UMK tersebut telah diteken oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022 lalu.
“UMK Kota Banjar 2023 naik 7.88 persen atau menjadi Rp 1.998.119,05,” kata Sunarto, Jumat (9/12/2022).
Tahun ini, lanjutnya, UMK Banjar sebesar Rp 1.852.099,52. Maka kenaikan upah minuman 2023 sebesar Rp 146.000.
Sesuai keputusan Gubernur Jabar, UMK Banjar tahun depan naik 146 ribu rupiah. Keputusan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.