Jumat, November 22, 2024

UMK Kota Banjar Tahun 2023 Naik 7,88 Persen

Baca Juga

Berita Banjar, galuh.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Banjar, Jawa Barat, pada 2023 naik menjadi Rp 1.998.119,05. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 7,88 persen atau sebesar Rp 146.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar, Sunarto, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kersa/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Keputusan gubernur (Kepgub) tentang UMK tersebut telah diteken oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022 lalu.

“UMK Kota Banjar 2023 naik 7.88 persen atau menjadi Rp 1.998.119,05,” kata Sunarto, Jumat (9/12/2022).

Tahun ini, lanjutnya, UMK Banjar sebesar Rp 1.852.099,52. Maka kenaikan upah minuman 2023 sebesar Rp 146.000.

Sesuai keputusan Gubernur Jabar, UMK Banjar tahun depan naik 146 ribu rupiah. Keputusan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Statistik Impresif Jay Idzes di Timnas Indonesia, Tak Tergantikan!

olahraga, galuh.id- Jay Idzes kini menjadi pilar utama lini belakang Timnas Indonesia dan memiliki statistik yang impresif. Sejak bergabung pada...

Artikel Terkait